
Sdr, Kuswata KADUS wage mengatakan, kepada pihak pemilik bangunan setelah si pemilik mengatakan atau berdalih bangunan tersebut untuk rumah tinggal, "warga akan melakukan pembongkaran secara paksa apabila terbukti bangunan tersebut di jadikan tempat kegiatan ibadah salah satu aliran,melalui surat pernyataan .
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar